Jayapura (Antara Papua) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Papua menertibkan juru parkir liar yang sering meresahkan masyarakat, sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir.
"Juru parkir liar sampai saat ini memang masih ada. Tapi kami tetap berupaya untuk menertibkan mereka," kata Kepala Bidang Pembukuan Dispenda Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Rabu.
Robby mengatakan, pihaknya tidak memungkiri semakin bertambahnya para juru parkir liar, sehingga harus ada upaya nyata mulai dari sosialisasi, pengawasan hingga penertiban.
Menurut Robby, pemungut liar itu dilakukan bukan karena unsur kesengajaan tetapi sifatnya insidentil, namun terkesan selalu aktif menjalankan aktivitas pungutan tersebut.
"Teman-teman yang kami tugaskan di lapangan untuk pengawasan selama ini melaksanakan tugas mereka dengan baik. Cuma, masih harus dilakukan penertiban terhadap juru parkir liar," ujarnya.
Selain itu, Dispenda Kota Jayapura, juga akan menempatkan Posko pengawasan di Distrik Heram dan Abepura.
Upaya lain untuk menertibkan juru parkir liar, yakni Dispenda akan merekrut warga yang ingin menjadi juru parkir resmi dan terdaftar di Dispenda Kota Jayapura.
"Saat ini sebagian warga menjadikan juru parkir sebagai profesi untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi yang terjadi kan mereka menjadi juru parkir liar, dimana memungut retribusi parkir tanpa karcis," ujarnya.
Beranjak dari itu, lanjut dia, pihaknya akan merekrut siapa saja yang mau melakukan pekerjaan tersebut.
"Mereka akan kita bina, dan arahkan untuk bekerja setelah direkrut," ujarnya.
Para juru parkir yang direkrut akan dilengkapi segaram khusus.
Ia menambahkan, untuk menekan angka juru pakir liar pada 2015 mendatang, Dispenda akan menerapkan pembayaran retribusi langganan yang disinkronkan dengan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (*)

