Jayapura (Antara Papua) - Kejaksaan menahan Samson Laulang selaku Kepala Otoritas Bandara Wilayah IX Manokwari, Provinsi Papua Barat, terkait dugaan korupsi dana belanja modal dan barang yang bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar lebih.
Samson ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, pada Kamis.
Kepala Kejari (Kajari) Manokwari Timbul Tamba kepada Antara, mengatakan, Samson ditahan setelah terlebih dahulu diperiksa intensif terkait dugaan korupsi di lingkup Kantor Otoritas Bandara Wilayah IX Manokwari itu.
"Sebelumnya seorang tersangka yakni Jonar Simamora yang menjabat sebagai Kasi Keamanan Bandara dan Kelaikan Keudaraan pada Otoritas Bandara Wilayah IX Manokwari, ditahan lebih dulu," kata Tamba yang dihubungi Antara melalui telepon selularnya.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja modal dan barang yag bersumber dari APBN 2012.
Jonar Simamora ditahan sejak 5 September 2014, sehingga kini keduanya menjadi tahanan titipan di Lapas Manokwari.
Menurut Tamba, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka lainnya, terungkap otoritas bandara memperoleh alokasi dana APBN sebesar Rp6,03 miliar lebih.
Dana sebesar itu diperuntukan bagi belanja pegawai sebesar Rp400 juta lebih, belanja barang Rp3,77 miliar lebih, dan belanja modal sebesar Rp1,86 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan terungkap adanya dugaan penggelapan sebagian dana APBN itu, yang nilainya mencapai Rp564,65 juta lebih.
Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Bandara Rendani Manokwari itu, penyidik kejaksaan memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)

