Jayapura (Antara Papua) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua menyatakan bahwa eksplorasi mineral di provinsi itu masih terkendala ketentuan hutan lindung karena umumnya lokasi tambang mineral berada pada kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Provinsi Papua, Ir Bangun Manurung MPlan di Jayapura, Jumat, mengatakan, hampir sebagian besar wilayah pegunungan tengah di provinsi Papua ditemukan cadangan untuk mineral, baik itu emas, tembaga dan perak.
"Jadi kalau soal potensi dan cadangannya itu ada, tapi banyak di wilayah pegunungan itu masuk hutan lindung, dan kawasan konservasi, nah itu kendalanya," kata Bangun.
Hingga kini, lanjutnya, ada beberapa perusahaan yang memegang ijin usaha pertambangan (IUP) dan belum melakukan eksplorasi karena wilayah tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung.
"Di setiap wilayah itu, (pegunungan) juga ada usaha-usaha untuk eskplorasi tapi belum bisa untuk dijalankan, karena kendalanya hutan lindung," jelasnya.
Ia mengatakan, dari pertambagan telah melakukan upaya ijin pinjam pakai, namun kedepanya, Dia belum dapat memastikan apakah ada perubahan fungsi. Karena untuk mengurus ijin prosesnya sangat lama.
Dia berharap, pengusaha yang telah melakukan ijin pinjam pakai, benar-benar menggunakan potensi tersebut, dan kedepanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan terkait kawasan konservasi.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Mineral, batu bara, pertambangan di Indonesia diatur dalam wilayah pertambangan, pemerintah pusat. (*)

