Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Sektor Jayapura Utara hingga kini masih menahan AS (26), anak salah satu pejabat di Kota Jayapura terkait tabrakan maut yang terjadi di Jalan Sulawesi, Dok VIII, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara, Senin, mengakui, tabrakan maut yang menyebabkan penumpang sepeda motor, yakni Dominika Labetubun meninggal itu terjadi Selasa (23/2) sekitar pukul 05.00 WIT.
Sedangkan suaminya Enos Simbiak (52) yang mengemudikan sepeda motor dengan nomor polisi DS 5508 RI masih ditawat di RSUD Dok II Jayapura.
Tabrakan maut diduga terjadi akibat AS yang menggemudikan mobil bernomor polisi DS 126 AA dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.
Dikatakannya, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih mendekam di tahanan Polsek Jayapura Utara.
"Kasusnya ditangani Polsek Jayapura Utara dan prosesnya tetap berjalan," kata Yahya Rumra.
Menurut dia, AS akan dijerat sesuai pasal 310 ayat 3 dan 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkuta jalan dengan ancaman lima tahun penjara.
Tabrakan maut itu terjadi saat suami-isri yang menjadi korban hendak ke Pasar Hamadi untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, kata Yahya Rumra. (*)
Berita Terkait
Kelurahan Samofa Biak berikan layanan terpadu satu hari
Jumat, 26 April 2024 11:35
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21
Upaya jaga kestabilan harga bahan pokok di Mimika
Jumat, 26 April 2024 10:45
Mencegah narkoba masuk di Kota Jayapura
Jumat, 26 April 2024 9:57
Pemkot Jayapura optimalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga 2024
Jumat, 26 April 2024 0:27
Pemprov Papua ajak warga peduli hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 21:22
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Bawaslu Papua evaluasi kinerja Panwas distrik untuk pilkada serentak
Kamis, 25 April 2024 17:22