Jayapura (Antara Papua) - Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua, Benhur Tommy Mano menegaskan bahwa dana desa harus dikelola kepala kampung yang definitif, bukan oleh penjabat sementara.
"Dengan kerendahan dan ketulusan hati tidak boleh ada pejabat sementara. Kenapa harus ada? Kalau sudah ada yang masa jabatannya habis, ya langsung dilakukan tahapan-tahapan pemilihan," kata Mano di Jayapura, Selasa.
Ia menekankan, daripada mengadakan penjabat sementara lebih baik melaksanakan pemilihan kepala kampung yang masa jabatannya telah berakhir, dan melantik yang terpilih.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Adolf Siahay mengungkapkan, pada 2016 hampir semua dasri 14 kampung akan mendapat dana desa hingga Rp1 miliar, hanya beberapa saja yang tidak mencapai angka tersebut sesuai dengan metode perhitungan yang digunakan.
"Tahun ini kita terima Rp12 miliar, dengan rincian 90 persen dibagi rata, 10 persen bagi proporsi tergantung jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin," kata dia.
Ia menjelaskan, Pemkot Jayapura kini masih menunggu selesainya penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kampung (APBK) untuk meminta pencairan dana desa dari pusat.
"Yang penting APBK jadi, lalu juknis jadi, kita akan segera didistribusikan. Dana belum masuk, masih tunggu APBK," kata dia. (*)
Berita Terkait
Pemkab Mimika: Kebudayaan masyarakat Suku Kamoro telah dibukukan
Jumat, 3 Mei 2024 20:00
Pemkot Jayapura ajak semua pihak ciptakan lingkungan belajar yang kreatif
Jumat, 3 Mei 2024 19:58
PLN Papua hadirkan listrik lima Kampung Kabupaten Keerom
Jumat, 3 Mei 2024 19:56
Pemkab Biak Numfor terima transfer Dana Otsus Papua Rp48 miliar
Jumat, 3 Mei 2024 18:29
Disnaker Kota Jayapura ajak warga bersihkan saluran drainase lingkungan
Jumat, 3 Mei 2024 15:33
OJK: business matching percepat penyaluran kredit UMKM Papua
Jumat, 3 Mei 2024 15:31
247 sekolah di Kota Jayapura terapkan Kurikulum Merdeka
Jumat, 3 Mei 2024 12:56
Pemprov Papua: Pendidikan SLB butuh dukungan berbagai pihak
Jumat, 3 Mei 2024 12:54