Jayapura (Antara Papua) - Polres Jayawijaya, Papua, pada Sabtu (30/4), mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah di malam hari hingga 4 Mei.
"Agar masyarakat tidak menjadi sasaran atau korban dari kelompok kriminal," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Semmy Ronny Thaba, Minggu.
Dikatakan, dalam imbauan tersebut pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sejak pukul 22.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.
Selain itu polisi juga melarang Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi dalam bentuk apa pun, serta tidak menggeluarkan rekomendasi.
Memang ada surat dari KNPB namun pihaknya sudah menjawab dengan tidak memberi ijzn apa pun bentuknya, tegas AKBP Semmy.
Menjawab pertanyaan, Kapolres Jayawijaya yang membawahi empat kabupaten di kawasan pegunungan itu mengakui saat ini aparat keamanan baik polisi maupun TNI dalam kondisi siaga 1.
"Siaga 1 diberlakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata AKBP Semmy. (*)
Berita Terkait
Pemkab Mimika: Kebudayaan masyarakat Suku Kamoro telah dibukukan
Jumat, 3 Mei 2024 20:00
Pemkot Jayapura ajak semua pihak ciptakan lingkungan belajar yang kreatif
Jumat, 3 Mei 2024 19:58
PLN Papua hadirkan listrik lima Kampung Kabupaten Keerom
Jumat, 3 Mei 2024 19:56
Pemkab Biak Numfor terima transfer Dana Otsus Papua Rp48 miliar
Jumat, 3 Mei 2024 18:29
Disnaker Kota Jayapura ajak warga bersihkan saluran drainase lingkungan
Jumat, 3 Mei 2024 15:33
OJK: business matching percepat penyaluran kredit UMKM Papua
Jumat, 3 Mei 2024 15:31
247 sekolah di Kota Jayapura terapkan Kurikulum Merdeka
Jumat, 3 Mei 2024 12:56
Pemprov Papua: Pendidikan SLB butuh dukungan berbagai pihak
Jumat, 3 Mei 2024 12:54