Merauke (Antara Papua) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke, Provinsi Papua, mengusulkan pemberian remisi bagi 157 narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
Kepala Lapas Kelas II B Merauke Dwi Santoso, di Merauke, Kamis, mengatakan usulan itu sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah kita kirim usulan pemberian remisi untuk 157 narapidana dan tinggal menunggu jawabannya," katanya
Dari 157 orang narapidana tersebut, lanjut Dwi, dua orang diantaranya mendapat usulan bebas sementara 155 narapidana lainnya mendapat usulan remisi 15 hari hingga enam bulan dari masa tahanan.
"Dua orang ini narapidana terkait kasus kriminal umum," katanya.
Pengumuman remisi, menurut dia lagi, akan dilakukan saat Natal dan hal itu bisa menjadi kado bagi narapidana maupun keluarganya.
"Biasanya jawaban dari Kemenkumham akan kita terima H-3 sebelum hari raya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Sarlhota Merahabia, di Jayapura, mengatakan sebanyak 637 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Papua mendapat remisi khusus terkait perayaan Natal 25 Desember 2016.
"Remisi atau keringanan masa tahanan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) pasal 34 ayat 3 Nomor 28 Tahun 2012 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34," katanya. (*)
Berita Terkait
Disdik Jayapura kelola Dana Otsus Rp30 miliar tingkatkan SDM OAP Papua
Senin, 6 Mei 2024 10:19
Biak Numfor jajaki ekspor perikanan ke Amerika dan China
Senin, 6 Mei 2024 2:40
Konsumsi beras Kota Jayapura 50 ribu ton per tahun
Senin, 6 Mei 2024 2:33
Sektor pendidikan pengaruhi peningkatan IPM Biak Numfor 73,46
Senin, 6 Mei 2024 2:30
DJP sebut pemadanan NIK-NPWP di Papua capai 80,34 persen
Minggu, 5 Mei 2024 18:41
Bea Cukai Jayapura amankan WN PNG membawa amunisi di PLBN Skouw
Minggu, 5 Mei 2024 18:40
Biak Numfor siapkan Perbup lakukan pemilihan calon anggota DPRK
Minggu, 5 Mei 2024 13:48
DLH Biak siapkan sekolah adiwiyata mandiri
Minggu, 5 Mei 2024 12:39