Jayapura (Antara Papua) - Gubernur Papua Lukas Enembe membantah telah melakukan penunjukan langsung terkait pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan di Bumi Cenderawasih selama ini.
"Tidak pernah ada penunjukan langsung, semua lewat Unit Layanan Pengadaan (ULP), apalagi terkait proyek yang belum lama ini menyebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Lukas, di Jayapura, Kamis.
Menurut Lukas, pihaknya hingga kini masih bertanya-tanya perihal mencuatnya kasus korupsi yang muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
"Hasil BPK tidak ada temuan, apakah ini ada kaitannya dengan pilkada dan kepentingan politik," ujarnya.
Selain itu, kata lukas, menyangkut dokumen-dokumen yang dicari KPK di ruangan stafnya, ia memastikan KPK tidak menemukan apa-apa.
"Dari dulu saya memposisikan diri sebagai gubernur yang mengurus rakyat dan bukan semata-mata mencari uang," katanya lagi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PU Provinsi Papua Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 sebesar Rp89,5 miliar.
Indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp42 miliar, sementara perusahaan swasta yang terlibat sebagai pemenang lelang proyek tersebut yaitu Bintuni Energy Persada (BEP).
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa tujuh saksi yakni berinisial BT, ET, FE, IPA, NY, RBF dan KS, dan sebagian besar bekerja sebagai staf di Dinas PU Provinsi Papua. (*)