Jayapura (Antara Papua) - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Jayapura menegaskan proses hukum kasus dugaan mengumpulkan dan menyebarkan undangan serta politik uang yang melibatkan anak dari calon wakil bupati nomor urut 2, Giri Wijiantoro, tetap berjalan sebagaiman mestinya.
"Kasusnya tetap berjalan. Gakkumdu di Polres Jayapura sedang menangani kasus tersebut," kata Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Jayapura Ronald Manoach, ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Selasa malam.
Bahkan kata dia, bukan saja kasus dugaan yang melibatkan anak dari seorang calon wakil bupati saja yang diproses, tetapi perkembangan dugaan kasus kecurangan pilkada pada Rabu (15/2) tetap dilakukan.
"Tadi siang itu saya sudah minta tim Gakkumdu untuk menjelaskan kepada media setempat. Yang jelaskan itu Pak Ongge, salah satu divisi di Gakkumdu, yakni berapa kasus, temuannya apa saja dan perkembangannya penanganannya sejauuh mana, sudah disampaikan,"katanya.
"Terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan praktik politik uang juga sedang berjalan, intinya berproses sesuai dengan prosedur," sambungnya.
Ronald kembali menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya akan bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, meski karir dan masa depannya menjadi taruhan.
"Saya akan berdiri di tengah, yang salah saya babat habis. Meski belum mendapat ancaman secara langsung yang saya belum bisa buktikan tapi saya tampung untuk berjaga-jaga, karena saya sendiri sudah mengetahui segala resiko dari sejumlah keputusan yang akan kami buat di Panwas," katanya.
Sebelumnya, sehari usai proses pencoblosan pada Pilkada di Kabupaten Jayapura, tiga calon bupati nomor urut 1 Yanni, calon bupati nomor urut 3 Godlief Ohee dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5, Yansen Monim dan Abdulrahman Sulaiman mengadu kepada Panwas dan KPU Kabupaten Jayapura terkait dugaan kecurangan.
Termasuk aduan adanya dugaan mengumpulkan dan menyebarkan undangan serta politik uang yang melibatkan anak dari calon wakil bupati nomor urut 2, Giri Wijiantoro.
Bahkan aduan tersebut langsung didengar oleh Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy saat ketiga calon bupati tersebut, menyambangi kantor KPU yang terletak di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Jayapura di Gunung Merah.
"Saya minta Panwas dan KPU segera mempelajari semua persoalan yang diadukan oleh ketiga calon, dan Kampung Simporo segera dilakukan PSU. Lalu, lakukan supervisi kepada KPPS disejumlah distrik yang dituduhkan, katanya ada yang tidak sesuai SK dari KPU Kabupaten Jayapura, itu ilegal," kata Adam. (*)
Berita Terkait
Kemenlu RI bersama PNG bakal gelar JMC di Kota Jayapura
Rabu, 8 Mei 2024 0:34
Pemkot Jayapura ajak kader PKK menciptakan masa depan keluarga lebih baik
Rabu, 8 Mei 2024 0:31
Balai Karantina imbau masyarakat lapor keluar masuk hewan jelang Idul Adha
Rabu, 8 Mei 2024 0:30
As Ops: Personel Polda Papua terima penghargaan Kapolri
Rabu, 8 Mei 2024 0:27
Pemkot Jayapura jadikan Pustu Kampung Nafri posyandu prima
Rabu, 8 Mei 2024 0:22
Pj Wali Kota Jayapura: Transisi PAUD ke SD menyenangkan harus disukseskan
Rabu, 8 Mei 2024 0:16
BRI Jayapura gelar "Car Free Day bareng BRImo"
Selasa, 7 Mei 2024 21:26
Balai Wilayah Sungai rangkul komunitas pelihara sungai di Papua
Selasa, 7 Mei 2024 17:56