Jayapura (Antara Papua) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Yanni-Zadrak Afasedanya melalui kuasa hukumnya Arsi Divinubun mengapresiasi keputusan KPU Jayapura yang mendengar rekomendasi Panwas setempat agar dilaksanakn PSU di 236 TPS yang tersebar di 17 distrik (kecamatan).
"Kami memberikan apresiasi kepada Panwas sebagai pengawas pemilihan kepala daerah Kabupaten Jayapura. Mereka bekerja cukup maksimal, merekomendasikan 17 distrik dari total 19 distrik Kabupaten Jayapura. Juga KPU Jayapura yang telah memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Arsi di Jayapura, Sabtu.
Menurut dia, apa yang selama ini diperjuangkan dan dikeluhkan oleh kliennya, Yanni-Zadrak Afasedanya serta para saksi bahwa ada ribuan anggota KPPS ilegal di 236 TPS terbukti.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Panwas. KPU juga telah menindaklanjuti rekomendasi Panwas dalam rapat pleno pada Jumat (24/2)," katanya.
Namun, Arsi menyampaikan bahwa perjuangan kliennya belum berakhir, masih ada hal lainnya yang perlu menjadi perhatian oleh Panwas dan Gakkumdu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anak dari calon wakil bupati nomor urut 2, Giri Wijiyantoro.
"Kami tetap meminta agar penegakkan hukum dijalankan, tidak hanya terjadi di depan mata lalu tidak dilakukan penindakan. Sebagaimana OTT yang sudah diketahui masyarakat. Panwas dan Gakkumdu harus segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan secepat mungkin, supaya publik tahu bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh anak dari calon wakil nomor urut 2," katanya.
Dengan adanya rekomendasi PSU di 17 distrik dan OTT yang melibatkan anak dari calon wakil bupati tersebut, Arsi mengatakan bahwa hal itu merupakan pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat yang ada di Jayapura.
"Kasus OTT, maupun PSU yang ditetapkan oleh KPU ini merupakan pembelajaran buat kita semua bahwa jangan melanggar aturan atau menabrak aturan karena konsekuensi hukumnya ada," katanya.
Sementara terkait PSU di 236 TPS yang ada di 17 distrik, Arsi menyarankan kepada KPU agar logistik pilkada pada 15 Februari 2017 dari form C hingga C7 agar dimusnahkan, lalu dibuat baru sehingga tidak tercampur dengan alat kelengkapan baru yang akan dicetak ulang, agar PSU ulang nanti terhindar dari kecurangan.
"Kami menyarankan kepada KPU yakni dari hasil rekomendasi panwas kami minta agar seluruh logistik pemilu menyangkut untuk 15 Februari 2017, ini khususnya untuk C sampai dengan C7 kami minta untuk dimusnahkan, lalu dibuat baru dan dilakukan proses tahapan PSU di 17 distrik,"katanya.
Tujuh belas distrik yang akan menggelar PSU itu kecuali Distrik Namblong dan Distrik Kaureh yang sudah dibacakan oleh KPU pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. (*)
Berita Terkait
Kelurahan Samofa Biak berikan layanan terpadu satu hari
Jumat, 26 April 2024 11:35
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21
Upaya jaga kestabilan harga bahan pokok di Mimika
Jumat, 26 April 2024 10:45
Mencegah narkoba masuk di Kota Jayapura
Jumat, 26 April 2024 9:57
Pemkot Jayapura optimalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga 2024
Jumat, 26 April 2024 0:27
Pemprov Papua ajak warga peduli hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 21:22
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Bawaslu Papua evaluasi kinerja Panwas distrik untuk pilkada serentak
Kamis, 25 April 2024 17:22