Jayapura (Antara Papua) - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menangkap ASR (35) beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu siap edar.
"ASN ditangkap pada Kamis (18/5) sekitar pukul 15.45 WIT di kamar indekosnya di Kotaraja, Kota Jayapura," kata Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra, di Jayapura, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada rencana transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket disembunyikan ASR di lipatan baju yang disimpan di dalam lemari.
Dari pengakuan tersangka tujuh paket sabu-sabu itu dibawa dari Makassar menggunakan pesawat udara.
"Tersangka mengaku tiba di Jayapura tanggal 14 Mei," kata Iptu Yahya Rumra.
Kini, ASN dan tujuh paket sabu-sabu diamankan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura. (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Abepura
Selasa, 4 Februari 2020 13:00
BPBD Jayapura imbau warga bersinergi untuk siaga bencana
Jumat, 26 April 2024 18:43
Pemkot Jayapura: Festival Port Numbay ajang promosi pariwisata budaya lokal
Jumat, 26 April 2024 18:27
LLDIKTI XIV pastikan kampus di Tanah Papua bebas perundungan dan perundungan
Jumat, 26 April 2024 18:26
Bawaslu Papua alokasikan Rp51 miliar untuk pengawasan tahapa1
Jumat, 26 April 2024 17:17
Peran TP PKK sangat vital motor penggerak di Jayapura
Jumat, 26 April 2024 17:15
Pemprov Papua Tengah atasi putusnya jalan trans di Paniai
Jumat, 26 April 2024 16:55
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17