
Polda Papua musnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu

Narkoba itu disita dari tiga tersangka yang menjadi pengedar termasuk salah satunya berkebangsaan Papua Nugini
Jayapura (Antara Papua) - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Papua memusnahkan barang bukti jenis ganja dan sabu lebih dari 600 gram, di Kota Jayapura, Selasa.
Pemusnahan yang dipusatkan dikantor Dit Narkoba Polda Papua di Dok V Atas, Kota Jayapura disaksikan pejabat BNN Papua, Kejari Jayapura dan penasehat hukum.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Ida Bagus Komang Ardika seusai pemusnahan mengatakan, dari barang bukti ganja dan sabu-sabu seberat 677 gram tidak semua dimusnahkan karena ada yang diserahkan ke Balai POM Jayapura dan kejaksaan sebagai barang bukti dipersidangan.
Barang bukti yang dimusnahkan selain ganja dan sabu sabu juga dimusnahkan berbagai jenis makanan kadaluarsa yang disita dari berbagai pusat perbelanjaan.
"Narkoba itu disita dari tiga tersangka yang menjadi pengedar termasuk salah satunya berkebangsaan Papua Nugini (PNG)," kata Kombes Komang Ardika.
Ia mengatakan saat menangkap pengedar narkoba berkebangsaan PNG anggota sempat menembak bagian kakinya karena berupaya melarikan diri saat hendak dibawa ke kantor polisi.
Kini kondisi ML (42) sudah stabil dan menjalani rawat jalan, kata Kombes Komang Ardika seraya menambahkan ganja yang beredar di Jayapura berasal dari PNG sehingga masyarakat diharapkan berperan dalam memberikan informasi sehingga barang haram tersebut tidak beredar luas.
Pemusnahan narkoba dilakukan secara terpisah, ganja dibakar dan sabu dilarutkan ke dalam air panas. (*)
Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
