Wamena (Antara Papua) - Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo mengancam akan memecat petugas kesehatan yang bekerja di RSUD yang malas atau terus mengabaikan tugas pelayanan.
"Saya sudah suruh diinventarisasi kembali dan disampaikan ke saya agar pegawai yang malas ke kantor kita berhentikan saja," kata Bupati Wetipo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu.
Ia mengaku sudah mendapat laporan dari pimpinan RSUD bahwa sejumlah petugas yang baru saja diangkat sebagai pegawai tetap untuk membantu pelayanan di sana, hingga kini tidak disiplin menjalankan kewajibannya.
"Saya sudah dapat laporan terkait pegawai honorer kategori dua (K2) yang sudah diangkat tetapi hingga hari ini tidak pernah melaksanakan tugas," katanya.
Menurut Wetipoi, dalam waktu dekat petugas-petugas kesehatan itu sudah bisa dihentikan karena mereka telah mengindahkan surat peringatan yang diberikan berulangkali.
"Kalau malas, ya kita berhentikan karena tidak ada manfaat juga, malah menghabiskan uang pemerintah," kataya.
"Saya juga dapat laporan pegawai-pegawai K2 yang malas ini, bukan pegawai harian tetapi titipan yang dimasukan dan diangkat," katanya.
Bupati Wetipo mengharapkan seluruh petugas kesehatan baik di RSUD, Puskesmas dan Pustu membantu pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di 40 distrik se-kabupaten itu. (*)
Berita Terkait
KPU Biak seleksi CAT 223 calon anggota PPD pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 21:25
BPS: Perekonomian Papua triwulan I-2024 tumbuh 17,49 persen
Senin, 6 Mei 2024 21:20
Kapolda Papua: Kerja sama dengan perguruan tinggi tingkatkan SDM Polisi
Senin, 6 Mei 2024 21:19
BI Papua: penyerapan kas keliling Kabupaten Asmat capai Rp2,72 M
Senin, 6 Mei 2024 19:39
Satgas RI-PNG Yonif 122 tingkatkan patroli antisipasi penyelundupan amunisi
Senin, 6 Mei 2024 19:06
Pemkab Biak Numfor kukuhkan 20 Bapak Asuh Anak Stunting
Senin, 6 Mei 2024 19:05
PT Pelindo: Fasilitas ekspor langsung di Pelabuhan Jayapura telah siap
Senin, 6 Mei 2024 18:34
Pemprov Papua kirim 10 ton biji kakao dari Pelabuhan Jayapura
Senin, 6 Mei 2024 17:59