Biak (Antara Papua) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Biak, Papua, menangkap dua pelaku pembawa daun ganja kering seberat 20 gram berinisial LW dan FB di kawasan Jalan Dolog dan Kampung Inggiri distrik Biak Kota, Rabu.
Kepala Polres Biak AKBP Rachmad Amsori ketika dikonformasi di Biak, Rabu membenarkan adanya penangkapan pelaku pembawa daun ganja kering di wilayah hukum Polres Biak Numfor.
"Untuk detailnya bagaimana kronologi penangkapannya bisa ditanyakan langsung ke Kasat Narkoba AKP Mika Rumbrapuk," kata Kapolres AKBP rachmat Amsori menanggapi penangkapan pelaku pembawa daun ganja kering.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Biak AKP Mika Rumbrapuk menjelaskan lokasi penangkapan dua pelaku pembawa ganja ditangkap di tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Biak Numfor.
Mika mengakui untuk penangkapan LW dilakukan di jalan Dolog Kelurahan Mandala pada pukul 00.30 Rabu dini hari dengan barang bukti kertas lipat paket ganja kering seberat 5 gram.
Sementara untuk pelaku lain berinisial FB ditangkap di kawasan kampung Inggiri distrik Biak Kota pada Rabu subuh pukul 03.30 WIT dengan barang bukti daun ganja kerin dalam plastik seberat 35 gram.
"Untuk kepentingan penyidik dua pelaku pembawa daun ganja kering yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres," tegas AKP Mika Rumbrapuk.
Ia mengakui untuk memastikan status hukum kepada dua pelaku pembawa daun ganja kering pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif hingga 3 x 24 jam.
Berdasarkan data kabupaten Biak Numfor menjadi salah satu kawasan tempat transit pemasaran narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja dilakukan jaringan pengedar barang haram itu di kawasan Teluk Saereri meliputi Biak, Serui, Waropen, Supiori dan Kabupaten Mamberamo Raya. (*)
Berita Terkait
14.565 orang daftar bintara Polri di wilayah Polda Papua
Jumat, 26 April 2024 15:02
Kapolresta:2.500 anak muda Kota Jayapura daftar jadi anggota Polri
Kamis, 25 April 2024 16:51
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Polda ungkap kasus penjualan BBM solar subsidi di Jayapura
Senin, 22 April 2024 15:03
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Kabid Humas Polda:Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Selasa, 16 April 2024 23:11