Jayapura (Antara Papua) - Pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua meminta pihak Papua Nugini (PNG) menerapkan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI), sebagaimana Indonesia menerapkan hal itu kepada warga negara tetangga itu.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Mas Agus Santoso kepada Antara di Jayapura, Jumat , mengatakan, PNG hanya memberikan bebas visa bagi pemegang paspor biru atau paspor dinas.
"Saat pertemuan antarpejabat perbatasan (border laision meeting/BLM) di Sorong yang berlangsung dari tanggal 11-14 Desember, delegasi RI sudah mempertanyakan kapan PNG memberikan bebas visa bagi warga negara RI," kata Mas Agus.
Ia mengatakan penggunaan bebas visa juga diterapkan di pos lintas batas negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
Selain itu, imigrasi juga sudah siap dengan dokumen perjalanan berdasarkan Internasional. Civil Avization Organization (ICAO).
Ketika ditanya tentang penggunaan kartu pas lintas batas bagi penduduk perbatasan, ia mengakui hal itu tetap dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan karena sudah disepakati kedua negara.
"Walaupun demikian kami masih menunggu hasil lengkap yang sudah disepakati dalam pertemuan di Sorong," kata Agus Santoso.
Tercatat lima kabupaten dan kota di Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digul dan Kabupaten Merauke. (*)