Biak (Antaranews Papua) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor, Papua, segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional sekolah (BOS) SMA Negeri Satu (Smansa) Biak Kota kepada Kejaksaan Negeri Numfor.
"Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Numfor, ya untuk pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak AKBP I Wayan Laba SH dikonfirmasi di Biak, Rabu.
Ia mengakui kasus dugaan tindak pidana korupsi BOS Smasa Biak melibatkan mantan kepala sekolah berinisial NB.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua terhadap pengelolaan dana BOS Smansa Biak itu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
"Berkas perkara kasus dugaan korupsi BOS Smansa sudah siap dilimpahkan ke tahap dua, ya penyidik Satreskrim Polres Biak sudah siap melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan Tipikor Jayapura," ujar Wayan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid J Pribadi SH,MH menyatakan berkas dugaan korupsi dana BOS Smansa yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kasus dugaan korupsi BOS Smansa Biak tahun anggaran 2015 itu melibatkan satu tersangka yakni eks mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak Kota berinisial NB. (*)