Jayapura (Antaranews Papua) - Calon wakil bupati (Cawabup) Puncak, Alus Utaringgen Kulua Murib mengaku akan segera melaporkan para pihak yang menyebarkan isu bahwa ia menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat untuk maju pilkada 2018.
"Dalam satu dua hari ke depan, saya bersama tim kuasa hukum dan pengusung akan melaporkan para pihak yang menyebar isu ijazah palsu ke Mapolda Papua," kata Alus Murib saat berada di Kota Jayapura, Papua, Jumat.
Menurut dia, isu tersebut sangat mengganggunya sebagai politisi dari Puncak yang menyandang gelar sarjana SI dari STIE Makasar, Sulsel yang kini maju sebagai peserta pilkada 2018.
"Isu ini sangat menggangu saya dan keluarga besar Kulua Murib. Tim pendukung atau pengusung telah merestui saya untuk laporkan pembuat isu ini ke Mapolda Papua terkait pencemaran nama baik sehingga nama saya bisa dipulihkan," katanya.
Alus balik menuding bahwa oknum penyebar isu telah memalsukan sejumlah keterangan dari pihak terkait, mulai surat keterangan dari lembaga pendidikan hingga instansi berwenang.
"Mereka telah palsukan surat keterangan dengan isi ijazah saya palsu, termasuk surat dari pengadilan, saya duga mereka buat sendiri," kata Alus.
Terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Alus Murib, Ketua KPU Papua Adam Arisoy berpendapat bahwa KPU hanya sebatas melakukan verifikasi faktual di lembaga atau sekolah terkait, jika ada keterangan legalitas maka itu sah.
"Sementara ini kan keputusannya sah, dia (Alus UK Murib) jadi lolos sebagai peserta pilkada sebagaimana keputusan KPU Puncak. Kalau dugaan ijazah palsu itu ranahnya Gakkumdu atau polisi," kata Adam.
Ketua Panwas Kabupaten Puncak Hengki M Tinal membenarkan ada laporan dugaan ijazah palsu salah satu kandidat wakil bupati yang diterimanya.
"Ada. Laporan aduan itu atas nama Mendinus Kogoya yang masuk pada 15 Januari di Panwas Puncak dan kami telah rekomendasikan kepada Gakkumdu setempat untuk menindaklanjutinya," katanya ketika ditemui di Kota Jayapura.
Terkait dugaan ijazah palsu, Hengki mengatakan tim Gakkumdu telah menelusuri ke sejumlah pihak hingga ke Jakarta dan Makasar, Sulawesi Selatan untuk mendapatkan keterangan yang sahih.
"Tim Gakkumdu pada Kamis (1/3) siang baru balik dari Jakarta dan Makasar, mereka ambil berita acara diinstansi terkait. Nanti saya cek seperti apa hasilnya," katanya.
Sementara terkait, adanya rencana pelaporan ke Mapolda Papua oleh Alus UK Murib terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Hengki mengatakan itu merupkan hak seseorang.
"Yang pasti tidak ada aduan balik kepada kami, Panwas juga proses aduan ini karena sengketa pilkada. Terkait pelaporan itukan masalah hukum jadi harus ke lembaga terkait. (*)
Berita Terkait
Bupati Biak Numfor tunggu rekomendasi parpol pengusung ajukan calon Wabup
Rabu, 19 Juni 2019 18:21
MK tolak permohonan sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 12 Desember 2018 20:44
KPPN Timika dorong KPU Mimika pertanggungjawabkan anggaran
Kamis, 15 November 2018 14:50
Komisioner KPU RI pantau langsung PSU di Deiyai
Rabu, 17 Oktober 2018 20:18
Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih pantau PSU di Kabupaten Deiyai
Selasa, 16 Oktober 2018 14:05
Pemkab Mimika desak KPU pertanggungjawabkan dana Pilkada 2018
Senin, 15 Oktober 2018 18:15
PSU 12 TPS di Deiyai dijadwalkan 16 Oktober
Jumat, 12 Oktober 2018 18:19
Penjabat Bupati Deiyai minta KPU segera usulkan anggaran PSU
Kamis, 20 September 2018 18:53