Asmat (Antaranews Papua) – Pemerintah Kabupaten Asmat, Papua, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, menargetkan penerbitan 2.000 lembar sertifikat tanah milik masyarakat setempat dalam tahun anggaran 2018.
"Pada tahun ini, ditargetkan 2.000 sertifikat tanah yang diterbitkan secara gratis untuk masyarakat di Kabupaten Asmat," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Asmat Yunus Yod, di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya mendorong kelancaran pelayanan sertifikat tanah gratis bagi warga Asmat.
Tahun lalu, ditergetkan sebanyak 1.000 lembar sertifikat tanah milik masyarakat, sehingga tahun ini targetnya dinaikkan menjadi 2.000 lembar sertifikat.
"Nanti akan diterbitkan 2.000 sertifikat gratis. Tahun lalu kami hanya mencapai 700 bidang tanah yang siap dilepaskan, maka tahun ini akan dikebut hingga 2.000 bidang tanah," kata Yunus.
Untuk mencapai target tersebut, kata Yunus, pihaknya turun ke sejumlah distrik guna melakukan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama empat hari di Distrik Sawa Erma, Atsy, Pantai Kasuari dan Fayit.
"Masyarakat sangat antusias mengikuti sosialisasi itu, karena selama ini memang mereka tidak tahu manfaat adanya sertifikat tanah," ujarnya.
Setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan informasi terkait pemohonan sertifikat gratis di Asmat.
Jika proses itu telah selesai, selanjutnya dilakukan identifikasi dan pendaftaran di Kantor Pertanahan Merauke.
"Kami masih bagian dari Kantor Pertanahan Merauke. Nanti pengukurannya bersama-sama petugas Kantor Pertanahan Merauke. Tapi sebelum itu kami harus turun sosialisasikan PTSL," katanya.
Menurut Yunus, pihaknya telah memberi tugas kepada setiap distrik untuk pengumpulan data dan informasi terkait pemohonan sertifikat gratis masing-masing dibebankan sebanyak 100 permohonan.
"Ini dimaksudkan supaya mencapai target 2.000 bidang itu. Kalau sudah memenuhi kuotanya, kami akan komunikasikan dengan Kantor Pertanahan Merauke dan Kanwil Jayapura. Nantinya proses pembuatan sertifikat di Merauke," kata dia. (*)