Biak (Antaranews Papua) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah X Jayapura bekerja sama dengan Pemkab Biak Numfor, Papua, menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Lindung (PTKL) di Biak, Rabu.
Kepala BPKH Wilayah X Jayapura Arnold Mantik mengatakan sosialisasi Perpres Nomor 88 Tahun 2017 itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Papua tentang tim inventarisasi dan verifikasi yang diketuai Kadis Kehutanan Provinsi Papua.
"Peserta sosialisasi ini merupakan para kepala distrik/kecamatan dan kepala kampung/desa," ujarnya.
Arnold mengatakan kepala kampung dan kepala distrik, diharuskan memahami materi Perpres 88 Tahun 2017 itu sehingga dapat melakukan pengajuan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perpres tersebut.
"Perpres ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses kelola lewat perhutanan sosial dan melakukan resettlement atau pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan," ujar Arnold.
Sosialisasi Perpres Nomor 88 Tahun 2017 itu dipandu modertaor Asisten III Sekda Biak Andreas F Lamecky berlangsung di gedung sasana krida kantor Bupati Biak Jalan Majapahit distrik Samofa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Markus O Mansnembra mengatakan Perpres No 88 itu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan.
Upaya percepatan reforma agraria melatarbelakangi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah yang terlanjur dikuasai masyarakat.
"Pemkab Biak Numfor harus mendukung penuh implementasi Perpres 88 tahun 2017 karena inilah yang dibutukan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan selama ini ," harap Sekda Markus Mansnembra. (*)

