Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan lima bakal calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi pencalonan Pemilu 2019.
"Hasil pemeriksaan berkas pencalonan, lima bacaleg Gerindra TMS karena tak ada keterwakilan perempuan di dapil tiga serta dua dapil Biak satu, distrik Biak kota dan dapil Biak dua, distrik Samofa," kata Komisioner KPU Biak Johanis Lalihatu di Biak, Rabu.
Johanis mengatakan penempatan 30 persen perempuan calon legislatif Pemilu 2019 pada setiap daerah pemilihan merupakan syarat mutlak sehingga wajib dipenuhi parpol.
Bahkan bila ada satu dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan dari jumlah calon legislatif maka akan dicoret dapil tersebut.
"Peratuan KPU Pasal 245 dan 246 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu yakni Peraturan KPU yang baru Nomor 20 Tahun 2018 pasal 6 bahwa daftar calon wajib memuat keterakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," ujarnya.
Dari 16 parpol di Biak Numfor peserta Pemilu 2019 telah mengajukan 400 daftar bacelg tersebar di lima daerah pemilihan guna memperebutkan 25 kursi anggota DPRD Biak Numfor.
Berita Terkait
Kelurahan Samofa Biak berikan layanan terpadu satu hari
Jumat, 26 April 2024 11:35
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21
Upaya jaga kestabilan harga bahan pokok di Mimika
Jumat, 26 April 2024 10:45
Mencegah narkoba masuk di Kota Jayapura
Jumat, 26 April 2024 9:57
Pemkot Jayapura optimalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga 2024
Jumat, 26 April 2024 0:27
Pemprov Papua ajak warga peduli hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 21:22
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Bawaslu Papua evaluasi kinerja Panwas distrik untuk pilkada serentak
Kamis, 25 April 2024 17:22