Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di Provinsi Papua, sebanyak 3.517.447 jiwa, yang nantinya menyalurkan hak pilihnya di 15.199 tempat pemungutan suara (TPS).
"Jumlah itu bertambah sebanyak 106.230 jiwa dari DPT pilkada 2018," kata Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto, di Jayapura, Selasa.
Ia menyebut DPT saat Pilkada 2018 yang ditetapkan April lalu, mencapai 3.411.217 jiwa.
Kenaikan jumlah pemilih dalam DPT itu terjadi karena banyak pemilih pemula yang kini telah berusia 17 tahun dan bisa menggunakan hak pilih.?
"Sebanyak 3,5 juta lebih itu tersebar di 5.498 kelurahan/kampung," ujarnya.
Tarwinto menambahkan, jumlah TPS juga mengalami peningkatan dibanding TPS saat Pilkada 2018 yang berjumlah 9.222 unit.
Mengenai keharusan bagi pemilih untuk menunjukkan e-KTP saat hendak menggunakan hak pilihnya, Tarwinto mengatakan pihaknya sudah meminta Pemprov Papua beserta pemda di kabupaten/kota untuk aktif melakukan perekaman e-KTP.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan Presiden tidak bisa lagi menggunakan surat keterangan atau suket.
"Tanpa kerja keras dari semua pihak khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka dikhawatirkan banyak pemilih di Papua yang terancam tidak dapat menyalurkan suaranya saat pilpres dan pileg berlangsung," ujarnya.
Versi KPU Papua, kenaikan jumlah DPT tertinggi terjadi di Kabupaten Yahukimo yakni dari 158.489 orang menjadi 297.401 pemilih, menyusul Kabupaten Jayawijaya dari 140.851 pemilih menjadi 272.632 pemilih.
Kemudian Kabupaten Lanny Jaya dari 104.043 pemilih menjadi 272.632 pemilih.
Sedangkan yang jumlah DPT-nya tetap yakni Kabupaten Puncak yang tercatat 158.340 pemilih.