Timika (Antaranews Papua) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Timika, Papua, inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan retail yang menjual produk pangan di wilayah itu untuk menjamin kualitas kebutuhan masyarakat jelang Natal.
Kepala Loka POM Timika Hariyanto Baan di Timika, Sabtu, mengatakan kegiatan pengawasan pangan diintensifkan mengingat permintaan produk pangan menjelang Natal dan Tahun Baru cukup tinggi.
"Kami sebagai badan regulator harus memastikan produk-produk pangan yang disediakan itu aman, bermutu dan legal," kata Haryanto.
Menurut dia, pengawasan produk pangan dilakukan dalam tiga tahap yaitu pertama ke sarana dan prasarana distributor atau pemasok barang ke Timika.
Loka POM Timika juga melakukan pengawasan barang (produk pangan) yang dikirim dari Timika ke sejumlah kabupaten tetangga seperti Asmat, Kabupaten Puncak, dan lainnya.
Tahap terakhir, Loka POM Timika mendatangi berbagai retail seperti toko-toko, supermarket, kios dan lainnya yang menjual produk pangan di Kota Timika guna memastikan produk pangan yang dijual aman dan berkualitas untuk dikonsumsi masyarakat.
Selama dua hari melakukan pengawasan, Loka POM yang didampingi jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta kepolisian mendatangi enam sarana yang menyediakan produk pangan di Kota Timika.
"Kami temukan empat sarana yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual pangan yang sudah rusak, lalu ada juga yang menjual pangan tetapi dipacking ulang tidak sesuai standar padahal produk tersebut berisiko tinggi, serta pangan yang sudah habis masa berlakunya," jelas Haryanto.
Atas temuan tersebut, pihak Loka POM Timika meminta pemilik usaha agar menurunkan produk tersebut dari etalase agar tidak lagi dijual kepada konsumen. Kami juga menemukan produk tepung tapioka yang tidak terdaftar di salah satu gudang distributor. Produk tersebut langsung kami amankan," jelas Haryanto.
Total nilai ekonomis produk pangan yang disita pihak Loka POM Timika tersebut sekitar Rp6 jutaan.
Beberapa produk pangan yang menjadi fokus pengawasan Loka POM Timika seperti susu, makanan ringan dan minuman ringan yang sudah habis masa berlakunya diminta untuk tidak diperjual-belikan oleh para pelaku usaha.
"Sanksi yang diberikan kepada pemilik usaha yang menjual produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan itu yaitu sanksi administrasi berupa peringatan. Namun kalau praktik seperti itu masih terus terjadi berulang-ulang maka akan diberikan sanksi lebih tegas lagi," kata Haryanto.
Pihak Loka POM Timika meminta kerja sama para pemilik usaha agar mengawasi produk pangan yang dijual sehingga tidak sampai merugikan konsumen seperti melihat masa berlaku produk tersebut maupun legalitas produk yang dijual.
"Kepada konsumen, kami minta untuk selalu memperhatikan kemasan produk yang dijual, izin beredarnya maupun tanggal kadaluwarsanya," imbau Haryanto.