Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Provinsi Papua bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota setempat belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) di kota tersebut
Ketua awaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir kepada ANTARA di Jayapura, Minggu mengatakan pihaknya belum melakukan penertiban APK yang ada di Kota Jayapura.
"Tadi malam kami hanya melakukan penyisiran saja di beberapa titik di Kota Jayapura," kata Frans.
Menurut dia, pihaknya hanya melakukan penyisiran saja karena kewenangan untuk menertibkan APK, itu kewenangan Satpol PP Kota Jayapura.
"Rencananya kami bersama Satpol PP Kota Jayapura dan trantib melakukan penertiban APK ini pada Senin (15/4). Kalau misalnya banyak, kita agendakan dua hari yakni Senin-Selasa (15-16/4)," katanya.
Pihaknya akan membagi dua kelompok untuk melakukan penyisiran dan penertiban APK di Kota Jayapura. Kelompok pertama melakukan penertiban di wilayah Jayapura Utara.
Sedangkan kelompok kedua mulai dari Distrik Abepura hingga Distrik Muara Tami yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, lebih khusus di sepanjang jalan protokol.
"Kalau APK yang berada di masing-masing lingkungan, kami mohon kepada partai untuk membersihkan itu sendiri sesuai ketentuan," katanya.
Frans mengatakan seharusnya APK di Kota Jayapura sudah dibersihkan, namun aturan di Kota Jayapura bahwa lingkup pemerintahan Kota Jayapura tidak bisa melakukan aktivitas kantor pada Minggu, sehingga trantib dan Satpol PP Kota Jayapura tidak bisa turun dan melakukan penertiban.
"Kami sudah koordinasi dengan Trantib dan Satpol PP tapi mereka sampaikan bahwa tidak bisa melakukan penertiban pada Minggu, karena libur kebanyakan nasrani sehingga penertiban tidak bisa dilakukan sehingga akan dilakukan pada Senin," katanya.
Hanya saja, kata dia, Bawaslu hanya mensortir baliho yang hendak dibersihkan, kemudian surat ke partai untuk melakukan pembersihan sendiri di lingkungannya juga sudah kami lakukan. Jadi apabila masih ada maka mungkin tindakan kami yaitu melakukan penertiban," katanya.
Ke depannya, tambah dia, jika masih ada lagi APK yang belum dibersihkan maka pihaknya akan menyurat untuk diturunkan. Tapi juga bisa saja dikenakan pasal kampanye di luar jam tenang.
Berita Terkait
Bawaslu Supiori minta KPU perhatikan distribusi logistik di kepulauan
Jumat, 15 November 2024 13:20
FKUB Jayapura gelar doa lintas agama jelang pemungutan suara pilkada
Kamis, 14 November 2024 14:36
BKPSDM Biak lakukan verifikasi pengaduan netralitas ASN ke Bawaslu
Selasa, 12 November 2024 12:56
Bawaslu Mambra minta KPU antisipasi cuaca saat distribusi logistik
Senin, 11 November 2024 14:40
Bawaslu Biak melakukan pengawasan melekat atas sortir logistik pilkada
Senin, 11 November 2024 12:07
Bawaslu Kabupaten Jayapura: Tahapan persiapan logistik pilkada berjalan baik
Jumat, 8 November 2024 18:45
Bawaslu libatkan mahasiswa Papua pada pengawasan partisipatif
Jumat, 8 November 2024 14:59
Pj Gubernur Papua belum terima laporan terkait ASN tak netral
Kamis, 31 Oktober 2024 2:48