Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Kepulauan Yapen menerima sepucuk senjata api rakitan dari warga Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Senin (3/6).
Senjata api rakitan diserahkan kepada Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, membenarkan adanya penyerahan satu pucuk senjata api rakitan ke Polres Kepulauan Yapen.
“Kami sangat mengapresiasi penyerahan tersebut karena bila masih ditangan warga sipil berbahaya dan dapat disalahgunakan," ujar dia.
Kamal mengatakan bila senpi tersebut tetap disimpan atau dibawa warga sipil, maka yang bersangkutan bisa terkena sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Saya berharap agar masyarakat yang masih menyimpan senpi segera menyerahkannya ke pos polisi terdekat," kata Kombes Kamal.