Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Polisi Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya sudah tidak memiliki jabatan lagi di institusi Polri.
"Saya sejak 19 Desember 2019 sudah tidak memiliki jabatan (di Polri). Jelas, ya," kata Komjen Pol. Firli usai menghadiri acara kenaikan pangkat perwira Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi komentar dari Istana yang meminta pimpinan KPK tidak rangkap jabatan.
Terkait dengan posisinya saat ini sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri, Firli menegaskan itu bukan jabatan struktural.
"Itu bukan jabatan," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Berita Terkait
Ketua KPK Firli: IDI akan kembali periksa kesehatan Gubernur Papua
Kamis, 3 November 2022 18:02
Ketua KPK Firli: Gubernur Papua Lukas Enembe segera penuhi panggilan KPK supaya terselesaikan
Selasa, 11 Oktober 2022 18:50
Firli ingatkan pejabat tidak selewengkan program kesejahteraan nelayan
Kamis, 7 April 2022 2:47
Firli: Kepercayaan masyarakat modal besar KPK bekerja
Rabu, 6 April 2022 2:09
Ketua KPK Firli sebut Nahdlatul Ulama merupakan garda pemberantasan korupsi
Senin, 31 Januari 2022 17:29
KPK kembalikan aset negara Rp374,4 miliar dari penanganan perkara
Rabu, 29 Desember 2021 21:34
Kapolri terbitkan telegram pensiun Ketua KPK Komjen Firli Bahuri
Sabtu, 18 Desember 2021 15:59
Purnawirawan TNI AD kritisi usulan bintang empat Ketua KPK Firli Bahuri
Kamis, 25 November 2021 16:23