Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan penyidik KPK supaya perkara dugaan korupsi dapat segera terselesaikan.
"Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua sudah 2 periode gubernur dan warga negara yang baik untuk penuhi panggilan KPK," kata Firli di Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada dua kali pemanggilan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek bersumber APBD Provinsi Papua dan dua kali pemanggilan KPK tidak hadir dengan alasan sakit.
"KPK sampai masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait kasus Gubernur Papua dan KPK menjunjung tinggi HAM termasuk hak mendapatkan pengobatan,"ujarnya.
"Karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan, termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter," tambah Firli.
Firli berharap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan keterangan kepada KPK untuk membuat terang kasusnya.
"He he he, kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan menghormati HAM," tutur Firli.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan penghentian transaksi keuangan Lukas Enembe terhadap 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank sehingga rekeningnya Rp71 miliar diblokir.
Ivan menyebutkan 12 hasil analisis PPATK diselidiki sejak 2017, di antaranya setoran tunai Lukas Enembere 55 juta dolar AS atau Rp560 miliar.
KPK juga telah memanggil istri dan anak Lukas Enembe Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe 5 Oktober 2022 menolak menjadi saksi.
Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona menyebut, secara yuridis kedua saksi istri dan anak Lukas Enembe dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena pasal 35 UU Nomor 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Firli Bahuri: Kasus selesai bila Lukas Enembe penuhi panggilan KPK