Jakarta (ANTARA) - Polri membenarkan adanya penarikan tenaga penyidik Polri yang bertugas di lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya ada dua penyidik Polri di KPK yang dikembalikan ke Korps Bhayangkara, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra.
Namun demikian, pihaknya tidak mengungkap identitas dua penyidik yang telah dikembalikan ke Mabes Polri itu.
"Yang dua orang (penyidik) positif sudah dipulangkan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sementara untuk Kompol Rosa masih dikaji akan ditarik ke Polri atau tidak. Pasalnya masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga 23 September 2020.
"Dalam pengkajian. Karena melihat status masa kerjanya masih lama, hingga tanggal 23 September 2020," kata Asep.
Asep pun tak merinci detil alasan pemulangan para penyidik Polri di KPK itu.
Menurutnya, penugasan penyidik Polri di KPK dilakukan berdasarkan surat perintah dan permintaan. Dalam surat perintah tersebut, tertera masa kerja penyidik Polri selama dipinjamtugaskan di KPK.
"Ada limitasinya," kata Asep.
Selain habis masa tugas, alasan lain penarikan juga bisa dilakukan karena kebutuhan SDM di Polri.
"Ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian," ujarnya.
Berita Terkait
Polri putar balik 28.093 kendaraan pemudik dalam 11 hari
Rabu, 6 Mei 2020 6:06
Mabes Polri: Terduga teroris Jhr anggota kelompok JAD Jatim
Jumat, 24 April 2020 21:42
Polri: Tersangka hoaks COVID-19 bertambah jadi 30 orang
Jumat, 20 Maret 2020 2:18
Mabes Polri tindak 12 kasus penimbunan masker dan antiseptik
Jumat, 6 Maret 2020 3:55
Siber Bareskrim tindak lima kasus penyebaran info hoaks virus corona
Jumat, 6 Maret 2020 3:47
Bareskrim Polri bentuk tim khusus tangani dugaan korupsi Asabri
Selasa, 28 Januari 2020 3:27
Gempa 5,1 SR guncang Jayapura Papua
Selasa, 9 Desember 2014 0:02