Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri berhasil mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis mengatakan dari 12 kasus ini, ada 25 orang yang menjadi tersangka.
"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar dan Kaltim," tutur Asep.
Atas perbuatannya, 25 tersangka tersebut bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
"Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," ujarnya.
Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berita Terkait
Polda Jateng bongkar penimbunan masker di Semarang
Rabu, 4 Maret 2020 10:27
Harga masker di Sorong Papua Barat melambung
Rabu, 4 Maret 2020 7:30
Polri putar balik 28.093 kendaraan pemudik dalam 11 hari
Rabu, 6 Mei 2020 6:06
Mabes Polri: Terduga teroris Jhr anggota kelompok JAD Jatim
Jumat, 24 April 2020 21:42
Polri: Tersangka hoaks COVID-19 bertambah jadi 30 orang
Jumat, 20 Maret 2020 2:18
Siber Bareskrim tindak lima kasus penyebaran info hoaks virus corona
Jumat, 6 Maret 2020 3:47
Dua tenaga penyidik Polri di KPK dikembalikan ke Polri
Selasa, 28 Januari 2020 18:02
Bareskrim Polri bentuk tim khusus tangani dugaan korupsi Asabri
Selasa, 28 Januari 2020 3:27