Jayapura (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Jayapura menyosialisasikan Maklumat Kapolri dan edaran Bupati Jayapura terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Jayapura, Papua.
"Kami terus berikan imbauan kepada masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kabupaten Jayapura. Termasuk imbauan atau Maklumat Kapolri serta pembagian selebaran surat edaran Bupati Jayapura tentang batas pengoperasian kendaraan yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura," kata Kasat Lantas AKP Andika Temanta Purba di Jayapura, Minggu.
Menurut dia, personelnya di lapangan langsung menyambangi toko-toko, para sopir truk serta masyarakat yang sedang bersantai di warung-warung di sepanjang Jalan Sentani hingga Doyo Baru, Kabupaten Jayapura guna menyampaikan imbauan tersebut.
"Dalam imbauan itu, kami mengingatkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan di luar rumah untuk kembali ke rumah masing masing agar tidak terserang atau terjangkit virus Corona dan memberitahukan langkah-langkah pencegahannya terutama dengan pola hidup bersih dan sehat," tuturnya.
"Kami juga mengingatkan tentang Kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Edaran Bupati Jayapura dengan membagikan selebaran bahwa setiap aktivitas jual beli di pasar dan pertokoan pada pukul 14.00 WIT untuk dihentikan dan ditutup, kecuali apotek dan klinik kesehatan," katanya.
Pada momentum itu, kata dia, personel Lantas Polres Jayapura juga mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi warga dari virus Corona.
"Tidak lupa juga kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengikuti kebijakan pemerintah tentang batasan waktu operasional kendaraan, ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona yang dimulai dari diri sendiri dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.