Wamena (ANTARA) - Pelaksanaan sidang terhadap tahanan yang diinstruksikan untuk dilaksanakan secara daring sebagai upaya pencegahan virus Corona, ditiadakan di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, karena terkendala jaringan internet.
Kepala Lapas Kelas II B Wamena, Imam Saptoriadi melalui telepon selulernya, Jumat, mengatakan persidangan terhadap tahanan tetap dilakukan secara langsung tanpa melalui video conference yang menggunakan jaringan internet.
"Untuk sidang pakai video converence tidak bisa kita lakukan di Jayawijaya. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wamena untuk tahanan masih tetap berlangsung karena wartawan tahu sendiri bahwa jaringan internet di Jayawijaya tidak bagus," ucapnya.
Imam mengatakan keterbatasan layanan internet tidak mengurung semangat pihak lapas dalam bekerja, dan Lapas Wamena sudah berkoordinasi dengan jaksa serta pengadilan terkait kendala yang mereka juga rasakan.
"Jadi kami tetap memanggil narapidana, dari jaksa tetap mengambil tahanan yang akan disidangkan ke PN Wamena," ujarnya.
Langkah pencegahan virus Corona bagi narapidana yang hendak disidangkan adalah dengan meminta ruang sidang yang steril, hakim dan jaksa juga steril dengan menggunakan masker serta mobil tahanan yang steril. Pihak lapas meminta setiap tahanan yang hendak dibawa ke pengadilan, diberikan sarung tangan dan masker dan hal itu telah dipenuhi oleh jaksa.
"Muda-mudahan pelaksanaan sidang di PN Wamena tidak membawa virus karena dampaknya bagi rumah besar saya ini (lapas), anak-anak saya disinikan banyak, hampir 150, makanya saya khawatirkan seperti itu," katanya.
Ia mengatakan kurang baiknya layanan internet tidak menjadi hambatan untuk mendorong majunya pelayanan di Lapas Wamena agar maju seperti lapas-lapas lain yang memilik jaringan internet bagus.
"Saya kalau mau men-download aturan-aturan yang dikirim, harus saya lakukan di pagi hari, jam setengah 6 baru agak kencang wifi-nya, padahal saya isi kuota internet 50GB tetapi yang terpakai hanya 1GB. Nonton video tidak bisa, apa-apa semua tidak bisa," tuturnya.
Berita Terkait
PN Jaktim tidak siarkan daring pemeriksaan saksi sidang Rizieq Shihab
Jumat, 9 April 2021 9:47
MK ungkap alasan sidang sengketa pilkada tidak sepenuhnya secara daring
Selasa, 26 Januari 2021 11:30
Pengadilan Jakpus vonis Suryanta CS 9 bulan penjara lewat sidang daring
Jumat, 24 April 2020 22:09
Dua Doktor Siber pertama Indonesia lulus sidang ujian daring di Indonesia
Kamis, 16 April 2020 5:31
Pemberantasan korupsi dalam pusaran pandemik corona
Selasa, 7 April 2020 5:34
Timkes Polres Jayawijaya gelar pengobatan gratis di Lapas Kelas IIB Wamena
Minggu, 20 Agustus 2023 16:35
Kabid Humas: Petugas terpaksa melumpuhkan DPO kabur dari LP Wamena
Senin, 31 Oktober 2022 18:33
65 narapidana Lapas Wamena terima remisi kemerdekaan RI
Rabu, 17 Agustus 2022 17:18