Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetyani menginginkan agar alokasi anggaran untuk aspek kesehatan diperbesar karena bidang tersebut dinilai paling esensial dibandingkan sektor lainnya dalam menanggulangi wabah COVID-19.
"Alokasi untuk kesehatan seharusnya mendapat porsi lebih besar," kata Netty Prasetyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa keputusan pemerintah terkait Keppres No 11/2020 juga dibarengi dengan kesiapan pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun.
Jumlah tersebut, lanjutnya, memiliki alokasi pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun, stimulus perpajakan dan kredit usaha rakyat Rp70,1 triliun, jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun, dan sementara porsi anggaran kesehatan Rp75 triliun atau sekitar 18,5 persen dari total anggaran.
"Apakah dengan angka 75 triliun ini, pemerintah sudah menghitung dengan benar kebutuhan lapangan? Bukankah kita tahu banyak rumah sakit dan tenaga kesehatan mengeluhkan kurang dan langkanya APD, masker, serta alat dan bahan lainnya? Belum lagi soal minimnya ruang isolasi di rumah sakit dan dukungan moril yang harus diberikan pada para tenaga kesehatan," ucapnya.
Netty mempertanyakan prioritas anggaran terhadap sektor ekonomi, karena menurut dia, hal yang sekarang harus lebih difokuskan adalah penanganan krisis di bidang kesehatan.
Menurut dia, bangsa Indonesia bisa membangun pemulihan ekonomi dengan prinsip gotong royong dan berpihak pada ekonomi kerakyatan "setelah badai berlalu".
Ia mengusulkan pula agar pemerintah harus selalu memutakhirkan laporan penanganan COVID-19, termasuk laporan keuangan melalui kanal resmi yang dapat diakses publik. "Mari kita bangun kepercayaan rakyat dengan sikap transparan dan akuntabel," kata Netty.
Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP sebelumnya menginginkan agar kewenangan yang ditambahkan kepada Kemenkeu, OJK, BI dan LPS dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu dapat diperjelas syarat dan ketentuannya.
"Jangan saat dibuat kewenangan tersebut dilaksanakan barulah dibuat justifikasi, barulah kasih syarat dan ketentuan," kata Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual dengan Menteri Keuangan, Senin (6/4).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini merujuk pada sejumlah pasal pada Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam Pasal 15 ayat 1 poin a, mengatakan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diberikan kewenangan menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah.
Terkait dengan program prioritas dalam penanganan COVID-19, Dolfie mengemukakan agar pemerintah harus mengutamakan penanganan kesehatan.
Berita Terkait
Dokter ingatkan pentingnya punya kotak P3K di rumah saat pandemi
Minggu, 12 September 2021 8:56
Uji klinik vaksin COVID-19 GX-19N dimulai di Indonesia pada akhir Juli
Jumat, 9 Juli 2021 16:13
Penanganan pandemi Satgas RW 14 JGC Cakung menjadi inspirasi warga lain
Minggu, 4 Juli 2021 17:56
Kabar baik, pasien sembuh dari COVID-19 bertambah 6.649 orang
Minggu, 28 Februari 2021 17:40
Peneliti LIPI:Virus corona bisa bertahan tujuh hari lebih di masker
Selasa, 16 Februari 2021 18:37
ITS melarang dosen ke luar kota setelah rektor positif COVID-19
Sabtu, 26 Desember 2020 18:34
Kabar baik, Pasien sembuh COVID-19 6 Desember bertambah 4.322
Minggu, 6 Desember 2020 16:14
STPP: penanganan COVID-19 Jayawijaya semakin membaik
Sabtu, 21 November 2020 14:18