Timika (ANTARA) - BP Jamsostek Kantor Cabang Mimika, Papua, menerapkan protokol 'Layanan Tanpa Kontak Fisik' atau disingkat LapakAsik sejak pertengahan Maret lalu untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 pada pekerja yang mengurus pembayaran klaim.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Mimika Dedy Mulyadi kepada Antara di Timika, Rabu, mengatakan penerapan protokol LapakAsik mendapat respons positif dari para pekerja yang mengurus berbagai klaimnya baik klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Sambutan dari masyarakat pekerja sangat positif dengan penerapan protokol LapakAsik ini mengingat pandemi COVID-19 sudah menyebar sampai di Mimika. Ini juga sekaligus upaya BP Jamsostek untuk mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah seperti pembatasan untuk mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di satu tempat, selalu menjaga social distancing dan physical distancing," jelas Dedy.
Semenjak diterapkan protokol LapakAsik pada pertengahan Maret 2020, katanya, pekerja yang hendak mengurus JHT kini sepenuhnya dilakukan secara online.
Sebelumnya banyak pekerja yang mengurus JHT jarus hadir dan membawa dokumen asli yang diperlukan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) Mimika di kawasan Jalan Cenderawasih SP2 Timika.
"Dengan kemudahan pengurusan klaim JHT secara online ini tentu dapat dimanfaatkan oleh seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim dari rumah tanpa harus datang ke kantor, apalagi Mimika saat ini dihadapkan pada kasus COVID-19 dengan jumlah warga yang terpapar cukup banyak," kata Dedy.
BP Jamsostek Mimika, katanya, tetap mengupayakan untuk mengakomodasi kebutuhan setiap peserta dalam melakukan pencairan dana JHT secara mudah, meskipun tetap harus mengindahkan semua aturan terkait physical distancing yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Sejak awal Januari hingga hingga memasuki akhir April ini, katanya, BP Jamsostek Mimika telah melayani 285 antrean online pengurusan berbagai klaim peserta.
Total pembayaran dana klaim peserta program oleh BP Jamsostek Mimika selama periode tersebut sebesar Rp41.562.580.040, terdiri atas klaim JHT sebesar Rp40.180.622.730, klaim JKK sebesar Rp235.025.360, klaim JK sebesar Rp804.000.000, dan klaim JP sebesar Rp342.931.950.
Dedy menyebut dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online.meliputi Kartu Peserta BP Jamsostek, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring atau surat pengalaman kerja serta buku tabungan.
Semua dokumen itu, katanya, harus diunggah melalui antrean online LapakAsik.
"Kami berharap upaya perlindungan yang kami BP Jamsostek berikan melalui protokol LapakAsik ini memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat lainnya sehingga kita semua bisa terbebas dari paparan COVID-19," harap Dedy.
BP Jamsostek Mimika tahun ini mematok target untuk menambah kepesertaan program perlindungan di bidang ketenagakerjaan yaitu sebanyak 542 perusahaan atau badan usaha, 17.472 tenaga kerja baru penerima upah serta 26.393 bukan penerima upah.
Selain itu BP Jamsostek Mimika ditargetkan untuk menjaring sebanyak 30.391 tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan jasa konstruksi.
"Untuk mencapai target itu kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab Mimika dan organisasi perangkat daerah terkait termasuk dengan para pengusaha, serta komunitas dan paguyuban yang ada di Mimika.
Kami juga meningkatkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Timika dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait masih ada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran, belum terdaftar atau sudah daftar tapi hanya sebagian pekerja, upah dan program," jelas Dedy.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK Papua tunggu KPPS Papua ajukan klaim kecelakaan kerja
Jumat, 16 Februari 2024 16:10
Jayapura siapkan Rp300 juta lindungi BPJAMSOSTEK penyelenggara Pemilu
Senin, 12 Februari 2024 14:50
BPJAMSOSTEK: Tiga daerah di Papua ikut pInpres Penurunan Kemiskinan
Rabu, 24 Januari 2024 22:31
BPJAMSOSTEK Papua berharap penyelenggara pemilu daftarkan anggota KPPS
Rabu, 24 Januari 2024 2:10
180 ribu tenaga kerja di Papua dilindungi jaminan sosial
Minggu, 24 September 2023 23:21
8.304 pekerja rentan Pemkot Jayapura dapat jaminan BPJAMSOSTEK
Rabu, 30 Agustus 2023 2:39
BPJAMSOSTEK Biak sosialisasi manfaat jaminan peserta kepada tokoh agama
Senin, 28 Agustus 2023 12:32
BPJAMSOSTEK Biak bayar klaim peserta sebesar Rp31,8 miliar
Jumat, 25 Agustus 2023 11:40