Sentani, Jayapura (ANTARA) - Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura melakukan rapat evaluasi terkait penerapan perpanjangan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 17.00 WIT.
Ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura, Matius Awoitauw dalam keterangan tertulis Humas COVID-19 Pemkab Jayapura, Minggu mengaku,ia sangat prihatin dengan melihat kondisi yang ada saat ini terkait penambahan jumlah kasus positif virus corona yang setiap hari terus bertambah.
"Perlu adanya evaluasi terhadap penerapan waktu aktivitas masyarakat yang diperpanjang sampai pada pukul 17.00 khususnya di daerah zona merah penyebaran COVID-19,"ungkap Bupati Mathius Awoitauw.
Pihak Pemkab Jayapura, lanjutnya, berencana kembali melakukan pembatasan khusus untuk daerah zona merah sehingga penyebaran COVID-19 tidak terus meningkat di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan yang dimiliki.
Bupati Mathius Awoitauw menegaskan, kalau waktu beraktivitas tidak bisa ditekan maka akan ada upaya kita untuk kembali menerapkan pembatasan waktu seperti semula, sampai pada pukul 14.00 WIT khusus di daerah zona merah penyebaran COVID-19.
"Karena apa, semakin hari jumlah kasus positif virus corona ini terus bertambah dan ini tentunya sangat mengkawatirkan. Apalagi kondisi kita saat ini, berbagai keterbatasan dalam hal ketersediaan fasilitas kesehatan," kata Bupati Matius di sela-sela rapat koordinasi dan evaluasi dengan tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura di kantor bupati Jayapura.
Dia mengatakan sehubungan dengan penanganan penyebaran virus corona di Kabupaten Jayapura, pemerintah daerah melalui tim gugus tugas COVID-19 sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Salah satu dengan mengaktifkan posko pengawasan dan penjagaan terhadap aktivitas masyarakat di tiga titik berbeda yaitu di Browai, Sentani Barat dan Yokiwa.
"Karena itu satu upaya untuk mempertegas, pembatasan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat untuk masuk ke wilayah zona merah ataupun sebaliknya," ujarnya.
Dia menjelaskan tiga posko itu sebenarnya untuk mengamankan kawasan tertentu dari penyebaran COVID-19.
Misalnya terkait dengan lalu lintas masyarakat dari daerah zona merah ke zona hijau ataupun sebaliknya.
Hal ini harus diawasi dengan ketat minimal masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan tidak bepergian jika urusannya tidak terlalu penting atau mendesak.
"Kita punya konsep berpikir harus sama dan
penanganannya berbeda dalam arti sosial ekonomi dan jaring pengaman sosialnya. Tetapi untuk kesehatannya tetap sama," tegasnya.
Berita Terkait
Disdik-Dinkes dorong peningkatan vaksinasi COVID-19 anak Biak
Jumat, 15 April 2022 20:37
Penanganan pandemi Satgas RW 14 JGC Cakung menjadi inspirasi warga lain
Minggu, 4 Juli 2021 17:56
Satu pasien COVID-19 di Jayawijaya kabur dari tempat karantina
Sabtu, 3 Juli 2021 18:08
Jubir Satgas COVID-19:Penerapan protokol kesehatan warga di Papua mulai kendor
Sabtu, 3 Juli 2021 10:35
Dinkes Mimika: Kasus COVID-19 sudah terkendali
Selasa, 29 Juni 2021 11:19
Disdik Papua minta tenaga pendidik harus divaksin COVID-19
Senin, 28 Juni 2021 20:04
Lantamal X Jayapura gelar vaksinasi massal warga Papua
Sabtu, 26 Juni 2021 16:36
TNI/Polri-Satgas COVID-19 disiplinkan warga Mappi Papua patuhi prokes
Sabtu, 26 Juni 2021 8:36