Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk barang dan jasa digital impor yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menyebutkan enam pelaku usaha ini telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.
Enam perusahaan ini adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.
"Dengan penunjukan itu, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," katanya.
Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan, sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi Ditjen Pajak.
Pajak masukan juga tetap dapat dikreditkan apabila terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama maupun NPWP pembeli.
Ditjen Pajak terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah, katanya.
Berita Terkait
Ketua MPR RI terima piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak
Selasa, 14 Juli 2020 15:34
DJP tetapkan keadaan kahar di Papua dan Papua Barat
Rabu, 4 September 2019 20:24
DJP Papua: kenaikan tarif PPN tidak berdampak signifikan pada inflasi
Minggu, 31 Juli 2022 17:13
Pemerintah resmi naikkan tarif PPN menjadi 11 persen
Jumat, 1 April 2022 6:56
Menteri PPN sampaikan catatan tata kelola di KTT OGP 2021
Rabu, 15 Desember 2021 16:14
Mendagri Tito ajak semua pihak dukung percepatan vaksinasi di Papua
Sabtu, 11 September 2021 3:12
Gubernur lepas kontingen Kalbar untuk PON XX dan Peparnas XVI di Papua
Kamis, 9 September 2021 14:44
Kemarin, dari limbah makanan hingga dampak PPN sembako
Kamis, 10 Juni 2021 8:19