London (ANTARA) - Mahkamah Agung Inggris akan memeriksa kasus perempuan kelahiran Inggris yang pergi ke Suriah saat masih sekolah untuk bergabung dengan ISIS, setelah pemerintah mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan untuk mengizinkannya pulang ke Inggris guna memperjuangkan kewarganegaraannya.
Shamima Begum, yang lahir dari orang tua asal Bangladesh, meninggalkan London pada 2015 ketika berusia 15 tahun dan pergi ke Suriah melalui Turki dengan dua teman sekolahnya. Di Suriah, ia menikah dengan anggota ISIS dan tinggal di ibu kota kekhalifahan yang dideklarasikan sendiri oleh kelompok tersebut.
Begum ditemukan pada 2019 di kamp tahanan di Suriah, di mana tiga anaknya meninggal. Inggris melepaskan kewarganegaraannya, dengan menyebutkan bahwa Begum menjadi ancaman keamanan.
Pengadilan Banding di London pada 16 Juli memutuskan bahwa Begum harus diizinkan pulang ke Inggris untuk menentang keputusan itu, sebuah keputusan yang menurut pemerintah "sangat mengecewakan".
"Kami senang bahwa kami dapat memperoleh izin agar Mahkamah Agung mempertimbangkan banding kami," kata Kantor Pusat, atau Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat. Tidak disebutkan kapan persidangan akan digelar.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Militer AS serang militan ISIS di Kabul
Senin, 30 Agustus 2021 5:24
Presiden AS Biden akan buru penyerang bandara Kabul
Jumat, 27 Agustus 2021 10:22
Serangan bom di Nigeria tewaskan 15 tentara
Senin, 2 Agustus 2021 7:14
Belgia akan pulangkan anak, ibu dari kamp pengungsi tahanan Suriah
Jumat, 5 Maret 2021 15:33
Ketua MPR Bansoet minta pemerintah siapkan program deradikalisasi anak WNI eks-ISIS
Kamis, 25 Juni 2020 6:02
Gubernur Ganjar sambut baik rencana mantan ISIS bantu deradikalisasi Jateng
Senin, 9 Maret 2020 16:44
Wapres Ma'ruf Amin: Pemerintah antisipasi eks kombatan masuk ke Indonesia
Kamis, 13 Februari 2020 18:04
Benny Mamoto: keputusan pemerintah tak pulangkan WNI eks kombatan ISIS tepat
Rabu, 12 Februari 2020 23:58