Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan jadwal masa kampanye yang dimulai pada 29 September hingga 5 Desember 2020.
Pelaksanaan Harian Ketua KPU Provinsi Papua yang juga merangkap sebagai Ketua KPU Mamberamo Raya, Fransiskus Letsoin ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Senin, mengatakan, waktu yang telah diberikan oleh KPU Mamberamo Raya.
Lanjut dia, sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan pihaknya bagi calon bupati dan wakil bupati untuk melakukan kampanye di tingkat distrik.
"Jadi waktu kampanye yang kami berikan kepada empat calon, itu akan dimulai dari 29 September sampai dengan lima Desember, yang mana masing-masing calon mulai mempromosikan diri di tingkat distrik," katanya.
Terkait waktu kampanye tingkat distrik, kata dia, masing-masing paslon mendapat bagian yang sama, dimana masing-masing paslon memiliki waktu yang sama. Namun tempatnya saja yang berbeda-berbeda, sehingga secara tidak langsung empat paslon ini mendapatkan porsi yang sama.
"Empat paslon ini waktu kampanye yang mereka yang akan lakukan itu, tanggal kegiatannya sama. Hanya saja tempat atau distrik yang mereka datangi itu berbeda, oleh sebab itu masing-masing paslon mendapatkan waktu kampanye itu sama rata," ujarnya.
Ia mengatakan masing-masing paslon diharapkan membagikan waktunya dengan baik agar dapat melaksanakan kampanye dengan baik di setiap distrik.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menetapkan masa kampanye damai di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada Sabtu ( 26/9).