Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sejumlah Rp5.021.409.752 dan 35 ribu dolar AS sebagai "asset recovery" (pemulihan aset) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai "asset recovery' dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752 dan 35 ribu dolar AS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pada Selasa (30/3), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari terpidana mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana.
"Berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," ucap Ali.
Sebelumnya pada Juumat (26/3), Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp4.821.409.752 dan 35 ribu dolar AS sebagai uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan Ahmad Yani berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap I Kadek Kertha selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
I Kadek Kertha terbukti menjadi perantara suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) untuk mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan terkait distribusi gula.
Sementara Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Majelis Hakim Kasasi MA kemudian memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Ahmad Yani melalui perantara mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49