Amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura dibacakan ketua majelis hakim Edy Suprayitno, Jumat malam juga merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa sebagai pejabat Pemkab Biak Numfor.
"Dari keterangan saksi-saksi,barang bukti serta fakta terungkap selama persidangan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi melainkan mal administrasi, oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,"ujarnya
Pembacaan amar putusan dibacakan bergantian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura Edy Suprayitno selaku ketua dibantu hakim anggota Ir Arif Nur Rahman SH,MH dan Nova Claudia Delima SH.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Lot Yensenem dan bendahara Heintje AE Rumbewas,Dr Muslim Lobubun SH,MH dan Dr Anthonius Diance SH,MH mengatakan, putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura atas dua kliennya harus dihormati karena telah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Putusan bebas merupakan bentuk keadilan hukum yang patut disyukuri kliennya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Biak,"ujarnya.
Ia berharap, putusan bebas ini bisa menjadi pelajaran bagi aparat kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi harus berdasarkan bukti yang kuat bukan karena laporan warga yang tidak berdasar.
Disinggung jika jaksa penuntut umum melakukan kasasi, menurut Muslim Lobubun,hal itu tidak masalah karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami siap melakukan kontra memori kasasi jika jaksa penuntut umum melakukan kasasi,"tegas alumni doktor hukum FH Unhas Makassar.
Selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, terdakwa Lot Yensenem dan bendahara Heintje AE Rumbewas didampingi kuasa hukum terdakwa Dr Muslim Lobubun SH MH,Dr Anthonius Diance SH MH dan Dr Iryana Anwar SH,MH.