Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua berhasil menangkap FW terduga pengedar dengan 20 bungkus paket ganja di Pelabuhan Jayapura saat hendak berangkat menggunakan KM Cirimai.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu, mengatakan FW yang ditangkap Selasa (15/2) bersama 20 paket ganja siap edar tersebut diduga akan mengedarkan ganja di Manokwari, Kabupaten Papua Barat.
"Dari laporan yang diterima mengungkapkan, awalnya anggota mendapat informasi tentang adanya pengiriman ganja menggunakan KM. Cirimai sehingga dilakukan pendalaman," katanya.
Menurut Kamal, dari laporan tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Jayapura di mana kapal tersebut berlabuh.
"Akhirnya kami menangkap tersangka saat sedang menaiki tangga kapal," ujarnya.
Dia menjelaskan ketika diperiksa ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 20 bungkus plastik bening ukuran besar yang dibungkus di dalam plastik kresek hitam.
"Plastik kresek hitam tersebut dililit lakban warna coklat dan disimpan di dalam tas tenteng kain warna hitam," katanya lagi.
Dia menambahkan kini FW beserta barang bukti nya diamankan di Kantor Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua guna memproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya lagi.