Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Pada hari Kamis pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," kata Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis pagi.
Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2022—2023 menggantikan Nurdin Abdullah karena menjadi terpidana kasus korupsi.
Heru juga menyampaikan acara pelantikan ketiga pejabat negara tersebut akan disiarkan secara langsung oleh Sekretariat Presiden.
"Tentunya acara pelantikan tersebut akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB dengan diawali terlebih dahulu prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan," kata Heru.
Bambang Susantono diketahui adalah Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009—2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007—2010.
Pria kelahiran 4 November 1963 itu adalah lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1987 dan berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.
Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada tahun 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada tahun 1998. Ia lalu mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.
Saat ini Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.
Berita Terkait
DPR RI: Pembangunan Papua jadi prioritas era Presiden Jokowi
Selasa, 3 September 2024 19:45
Presiden Jokowi menanam tebu perdana untuk ketahanan pangan Merauke
Selasa, 23 Juli 2024 22:10
Presiden RI Jokowi harap pencegahan stunting di Indonesia terus membaik
Selasa, 23 Juli 2024 17:51
Presiden RI Jokowi ingatkan warga Papua sukseskan PIN Polio 2024
Selasa, 23 Juli 2024 11:23
Presiden RI Jokowi minta anak Papua berkarakter disiapkan sejak dini
Selasa, 23 Juli 2024 10:55
BNPB terapkan TMC saat kunjungan Presiden Jokowi di Papua
Selasa, 23 Juli 2024 9:27
500 siswa SD sambut kedatangan Presiden Jokowi di Istora Papua Bangkit
Selasa, 23 Juli 2024 7:56
Presiden Jokowi dijadwalkan tinjau PIN Polio putaran kedua di Kabupaten Jayapura
Selasa, 23 Juli 2024 5:56