Jakarta (ANTARA) -
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan diwajibkannya vaksinasi dosis penguat tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.
"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi penguat penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19," katanya.
Selanjutnya, kata Nadia, mudik merupakan momentum bersilaturahim dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.
Dengan demikian, kata Nadia, vaksinasi penguat tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi penguat tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi penguat.
Dengan masifnya vaksinasi, katanya, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat COVID-19.
"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat COVID-19, bukan untuk mempersulit mobilitas" ujar Nadia.