Kementerian Kesehatan menyatakan pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis penguat atau dosis tiga sebagai syarat bagi para pemudik saat Lebaran nanti karena mobilitas warga diperkirakan akan sangat tinggi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan diwajibkannya vaksinasi dosis penguat tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.
"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi penguat penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19," katanya.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan diwajibkannya vaksinasi dosis penguat tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.
"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi penguat penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19," katanya.
Ia mengemukakan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.
Selanjutnya, kata Nadia, mudik merupakan momentum bersilaturahim dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.
Dengan demikian, kata Nadia, vaksinasi penguat tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi penguat tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi penguat.
"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi penguat dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi penguat bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," tuturnya.
Dengan masifnya vaksinasi, katanya, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat COVID-19.
"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat COVID-19, bukan untuk mempersulit mobilitas" ujar Nadia.
Dengan masifnya vaksinasi, katanya, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat COVID-19.
"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat COVID-19, bukan untuk mempersulit mobilitas" ujar Nadia.