Jayapura (ANTARA) - Dinas Olahraga dan Pemuda pada Pemerintah Provinsi Papua segera menyiapkan kajian akademik proses legislasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau raperdasi pembentukan BUMD Pengelola Venue PON XX di DPR Papua.
Plt Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Papua Alexsander Kapisa di Jayapura, Rabu, menyebut hal tersebut tindak lanjut dan upaya menjadikan Bumi Cenderawasih provinsi olahraga.
"Untuk itu peraturan daerah tentang pembentukan BUMD pengelola venue PON sangat diperlukan," kata dia.
Alexsander menyatakan pihaknya membutuhkan dukungan politik DPR Papua agar pembentukan BUMD pengelola venue bisa terwujud pada 2022.
"Karena dari alokasi anggaran yang diberikan kepada Disorda 2022 sebesar Rp90 miliar, 50 persen diantaranya untuk perawatan venue sementara dana untuk penyelenggaraan event sangat kecil sekali," kata Alexsander.
Dengan begitu, beban perawatan venue yang harus dikeluarkan Dinas Olahraga dan Pemuda fokus kepada pembibitan dan pembinaan olahraga hingga penyelenggaraan event.
"Untuk itu kami harap Papua jadi provinsi olahraga bisa terwujud karena ada potensi Papua sebagai gudang atlet makanya perlu perda pembentukan BUMD untuk merawat venue agar kami fokus dalam pembibitan dan pembinaan atlet," kata Alexsander.
Dia menambahkan jika tidak ada penetapan Papua menjadi provinsi olahraga maka akan sulit bagi pihaknya menyelenggarakan event berskala nasional dan internasional sehingga berdampak negatif kepada venue berstandar internasional di Bumi Cenderawasih.