Biak (ANTARA) - Realisasi penyerapan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga Oktober 2022 mencapai 51 persen dari total keseluruhan dana sebesar Rp125,5 miliar.
"Jajaran Pemkab Biak Numfor terus menggenjot serapan anggaran Otsus Papua hingga Desember mencapai 100 persen, " harap Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra di Biak, Papua, Kamis.
Ia mengatakan setiap pimpinan organisasi perangkat daerah dan bendahara OPD harus meningkatkan jumlah serapan anggaran proyek Otsus Papua.
Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), menurut Wabup Calvin, besaran serapan anggaran proyek fisik per Oktober mencapai di atas 71 persen dari total sekitar Rp200 miliar.
Ia mengingatkan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan bendahara, agar setiap OPD segera membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Januari- Agustus 2022 hingga batas waktu pada 20 Oktober pukul 23.59 WIT.
"Saya harap semua pimpinan kuasa pengguna anggaran dan bendahara di setiap OPD harus memperhatikan instruksi Bupati Biak Herry Ario Naap untuk membuat laporan pertanggungjawaban anggaran sebelum diperiksa tim auditor BPK, " tegas Wabup Calvin seusai pengarahan kepada pimpinan OPD bersama Plt Sekda ZR Mailoa dan para asisten.
Ia mengatakan, jika laporan keuangan tidak tepat waktu sesuai deadline maka akan ada sanksinya.
Sementara itu, Asisten II Sekda Lot Jensenem menegaskan sebagai penanggung jawab kuasa pengguna anggaran, setiap pimpinan OPD harus tepat waktu melaporkan penggunaan anggaran di lingkup dinas/badan dan UPTD.
"Ya jika tidak patuh menyampaikan laporan penggunaan anggaran 2022 sesuai dengan deadline 20 Oktober pukul 23.59 WIT akan diberikan sanksi oleh Bupati, ya ini perlu menjadi perhatian,"ujarnya.