Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua mencatat kepemilikan aset barang daerah hingga awal 2024 mencapai harga perolehan sebesar Rp2,99 triliun.
"Daftar aset tetap milik Pemkab Biak Numfor itu terdata dalam laporan akhir per 31 Desember 2023," kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Biak Numfor Basri SE di Biak, Sabtu.
Basri menjelaskan secara rinci, dari total kekayaan barang daerah itu terdiri atas golongan tanah sebesar Rp202 miliar, peralatan dan mesin Rp466,9 miliar.
Sedangkan untuk golongan jalan, irigasi, dan jaringan harga perolehannya sebesar Rp1,24 triliun.
Sementara untuk gedung dan bangunan, kata Basri, nilai hal perolehan mencapai Rp1 triliun.
Basri juga menyebutkan, untuk golongan aset tetap lainnya terdaftar sebesar Rp5,6 miliar.
"Dan untuk golongan konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp51,7 miliar," kata Basri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi mengaku setiap daftar aset tetap dimiliki Pemkab Biak Numfor mendapat pengawasan tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua penanganan dan pengelolaan aset barang daerah milik Pemkab Biak Numfor termonitor Korsupgah KPK," kata Gunadi.
Gunadi mengatakan, jumlah aset tetap barang daerah juga terdata dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
Berdasarkan capaian kinerja tata kelola aset barang milik daerah hingga terdapat jumlah akumulasi penyusutan sebesar Rp1,4 triliun dari keseluruhan Rp2,99 triliun, sehingga tersisa Rp1,58 triliun.