Biak (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengalihkan pembayaran gaji 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua ke pusat.
"Ketentuan pengalihan gaji ini sudah mulai berlaku seluruh kabupaten/kota per 1 Januari 2026," kata Kepala Dinas Pertanian Biak Numfor Immanuel Naap dalam surat ditujukan Kepala BPKAD Gunadi, Selasa.
Dengan alih status kepegawaian tersebut, lanjut dia, Pemkab Biak Numfor tidak lagi menanggung pembayaran gaji penyuluh pertanian.
Ia mengakui, meski secara administrasi pengalihan gaji 55 ASN penyuluh pertanian tetapi koordinasi kerja tetap dilakukan dengan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi mengaku, sudah mendapatkan surat dari Kementerian Pertanian menyangkut pengalihan pembayaran gaji ASN penyuluh pertanian dari Pemkab kepada Kementerian Pertanian RI.
Ia menyebut, dari 55 pengalihan gaji kepada Kementan maka pemerintah daerah dapat menghemat beban belanja daerah sekitar Rp3,4 miliar/tahun.
"Pembayaran gaji setiap bulan dikeluarkan Pemkab Biak Numfor untuk 55 ASN penyuluh pertanian mencapai sebesar Rp250 juta/bulan," katanya.
Diakuinya, untuk yang sudah selesai proses administrasi pengalihan gaji ASN penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebanyak 48 orang.
"Yang tujuh ASN sisa pengalihan gaji dalam proses, kami pastikan bulan Desember semua sudah tuntas," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang menyiapkan penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji 55 ASN tenaga penyuluh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Secara efektif per 1 Januari 2026 pembayaran gaji ASN penyuluh pertanian sudah full 100 persen dilakukan Kementerian Pertanian," katanya.

