Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai membayar gaji ke-13 kepada 5.295 ASN dan anggota DPRK dengan total keseluruhan mencapai Rp25 miliar.
Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra dalam keterangan di Biak,Selasa, mengatakan gaji ke-13 ASN dibayarkan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ke pegawai bersangkutan lewat bendahara gaji organisasi perangkat daerah masing-masing.
"Ya gaji 13 ini adalah hak yang harus diterima ASN telah diberikan pemerintah," tegas Bupati Markus.
Ia mengatakan, dengan adanya pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak di tahun ajaran baru 2025/2026.
Dia mengingatkan ASN yang menerima gaji 13 supaya dapat dimanfaatkan dengan baik karena ini berkat yang sudah diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
"Harapan Pemkab Biak Numfor gaji ke-13 yang telah diterima ASN ini dapat meningkatkan kinerja melayani masyarakat di lingkungan organisasi perangkat daerah," harap Markus didampingi Plt Sekda ZL Mailoa dan Kepala BPKAD Gunadi.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah rincian gaji ke-13 untuk 4.071 ASN dengan nilai Rp19,4 miliar.
Sedangkan untuk 1.224 PPPK sebesar Rp4,79 miliar,Bupati dan Wakil Bupati Rp12,9 miliar dan anggota DPRK dengan total anggaran mencapai Rp25 miliar.