Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Tahun 2025 mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai 5.331 aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp502 miliar.
"Dana alokasi umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 481,4 miliar, sementara belanja pegawai sebesar Rp 502 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi di Biak, Rabu.
Ia menambahkan, sementara untuk DAU dukungan penggajian PPPK Daerah Tahun 2025 sebesar Rp28,9 miliar sedangkan
kebutuhan penggajian saat ini untuk sebanyak 1.222 PPPK Daerah sebesar Rp74,4 miliar.
"Untuk sisanya sebesar Rp45,4 miliar menjadi beban pemerintah daerah, dan terdapat penambahan lagi pegawai PPPK formasi 2024 yang baru diumumkan sebanyak 454 orang
membutuhkan penambahan alokasi anggaran belanja pegawai sebesar Rp32,4 miliar.
Selain formasi PPPK, lanjut Gunadi, terdapat penambahan juga formasi CPNS sebanyak 764 orang.
Dengan tambahan CPNS ini membutuhkan alokasi penambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp44,9 miliar.
"Untuk belanja pegawai yang prioritas bayar gaji 5.331 ASN terdiri PNS 4.109 dan PPPK 1.222," katanya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah mengatakan, pada 2025 terdapat rasionalisasi anggaran dari belanja perjalanan dinas ASN Pemkab Biak Numfor.
"Ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran pemerintah pada 2025," katanya.
Pada APBD 2025 belanja daerah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp1,5 Triliun.