Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) memusnahkan 2.130 butir obat keras berlogo Y dan 2,5 kilogram (kg) ganja di Sentani, Sabtu.
Kegiatan ini dihadiri Kasat Narkoba Iptu Muhammad Imran, Kejaksaan Negeri Jayapura Yosef Yen Erwini, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takwa.
Kasat Narkoba Iptu Muhammad Imran mengatakan petugas keamanan di Bandara Sentani telah menangkap seorang calon penumpang pesawat SUK Air PKBJV tujuan Karya, Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Tersangka berinisial SF, kedapatan membawa satu tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi 63 paket jenis ganja dengan berat total 8,65 gram,” katanya dalam konferensi pers.
Mendampingi Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, Kasat Narkoba mengatakan barang tersebut disimpan dalam kemasan kopi tetapi berkat kejelian petugas maka dapat ditemukan.
“SF kemudian diserahkan kepada Polsek kawasan Bandara Sentani dan selanjutnya menyerahkan ke kami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menjelaskan SF dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Dia menambahkan petugas keamanan bandara kembali mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja di X-Ray PSCP Bandara Sentani (16/6/2024).
“Tersangka TMW kedapatan membawa ganja seberat 2.782,41 gram yang disimpan dalam tas coklat, penemuan ini bermula dari laporan adanya paket narkotika yang diduga ganja di X-Ray bandara,” katanya.
Dia menyebut tersangka YMW kemudian dibawa ke Polres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut.
“YMW dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Tak hanya ganja, kata Kasat Narkoba, pada Sabtu 11 April 2024 terjadi penggerebekan di depan Rumah Sakit Jiwa Abepura, Kota Jayapura.
“Personel Satresnarkoba dapat menangkap dua tersangka, MA alias U dan A, yang kedapatan memiliki obat keras berlogo Y, dari tangan MA alias U, petugas menemukan 1.686 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di kantong jaketnya,” katanya.
Selanjutnya, penyelidikan mengarah ke rumah tersangka A di Jalan Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura.
"Dimana ditemukan tambahan 494 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di tempat tidurnya sehingga kedua tersangka dikenakan pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah,” ujarnya.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan di hadapan para tersangka dan perwakilan dari kejaksaan, dan media sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, pada Sabtu