Biak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menggencarkan edukasi dan sosialisasi pernikahan dini anak guna membantu mencegah stunting.
"Mencegah pernikahan dini anak di bawah umur terus kami sosialisasikan, supaya tak ada anak di Biak Numfor menikah di bawah umur," ujar Kepala DP3AKB Biak Numfor Johanna Nap, di Biak, Rabu.
Pihaknya memberikan edukasi kepada remaja melalui sosialisasi dan edukasi bagi warga Biak Numfor di 257 kampung,14 kelurahan, dan 19 distrik.
Bahkan dalam upaya mencegah pernikahan dini, pihaknya menyediakan pendampingan calon pengantin supaya istri lebih siap menjalankan kehidupan bersama suaminya.
Kematangan anak untuk menikah, kata Johanna, diukur dengan usianya, baik calon pengantin perempuan dan laki-laki.
Johanna berpesan orang tua tidak melakukan pemaksaan pernikahan dini kepada anak, sebab hal ini melanggar aturan dan bertentangan dengan program pemerintah. Idealnya, kata dia, usia pernikahan untuk laki-laki 25 tahun dan perempuan berusia 21 tahun.
"Ya ini perlu menjadi perhatian orang tua di Kabupaten Biak Numfor, supaya ketika anak ingin menikah benar memenuhi syarat dan aturan negara," ucap Johanna menanggapi kiat mencegah stunting anak.
DP3AKB sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pemerintah daerah, menurut Johanna, tidak akan memberikan sertifikat siap nikah siap hamil (Elsimil) jika anak yang ingin menikah belum memenuhi usia yang disyaratkan pemerintah.
Berdasarkan data pernikahan dini di Biak sekitarnya, kata dia, hingga semester satu ditemukan satu orang anak.