Biak (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof Frans Reumi menyebut Rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif DPRK Biak Numfor tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung/desa menjadi percontohan di Tanah Papua.
"Naskah akademik Raperda penyelenggaraan pemerintahan kampung sangat lengkap dan detail terkait kewenangan tugas fungsi aparat kampung," ujar Dekan FH Uncen Frans saat menyerahkan naskah akademik kepada Ketua DPRK Daniel Rumanasen di Biak, Rabu.
Ia menjelaskan Raperda ini telah dikaji secara akademik dengan melihat dari aspek sosiologis, filosofi dan yuridis.
Dia berharap setelah Raperda penyelenggaraan pemerintahan kampung dibahas bersama pemerintah daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Ya jika nantinya sudah disahkan sebagai Perda selanjutnya diimplementasikan dengan peraturan bupati sebagai pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Asistensi FH Uncen Dr Yustus Pondayar mengatakan DPRK Biak Numfor merupakan yang pertama di Tanah Papua menggagas Raperda penyelenggaraan pemerintahan kampung.
"Ini niat baik dilakukan DPRK Biak Numfor guna memperbaiki tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan bebas korupsi," ujarnya.
Berbagai temuan dan hasil uji publik Raperda ini, lanjut Yustus, pihaknya sudah mengakomodasi semua persoalan dan tuntutan masyarakat di berbagai kampung terutama pada pengelolaan dana desa.
"Hampir sebagian besar kampung menghadapi permasalahan dalam mengelola dana desa sehingga lewat Raperda ini dibuatkan regulasi supaya menjadi pedoman bagi aparat kampung," harapnya.
Sementara itu, Plt Asisten 1 Sekda Biak Numfor Francisco Olla memberikan apresiasi atas kajian naskah akademik yang diserahkan FH Uncen Jayapura.
"Atas nama Pemkab Biak Numfor kami memberikan dukungan adanya Raperda hak inisiatif DPRK tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung," katanya.
Wakil Ketua 1 DPRK Noak Krey menyampaikan terima kasih kepada FH Uncen Jayapura karena memberikan kajian naskah akademik atas usul hak inisiatif Perda DPRK terkait penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Penyerahan hasil kajian naskah akademik Raperda dilakukan Dekan FH Uncen Prof Frans kepada Ketua DPRK Daniel Rumanasen.